
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan mengkaji implikasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul arahan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online melalui skema pembagian pendapatan yang lebih besar dan perlindungan sosial yang diperkuat.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan akan menyesuaikan kebijakan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026. Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, 1 Mei 2026.
Hans menambahkan, perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” katanya.
Presiden Tetapkan Skema Baru bagi Ojol
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden.
Source : http://dlvr.it/TSKkxP

