Pengadilan federal batalkan tarif 10% Trump sebagai ilegal

Achmad Shoffan
0



Sebuah panel peradilan federal memutuskan pada Kamis bahwa Presiden Trump melanggar hukum dengan memberlakukan tarif 10 persen pada sebagian besar impor Amerika Serikat, menandai kekalahan hukum lainnya bagi Gedung Putih dalam upaya penegakan kebijakan perdagangannya.

Pengadilan Perdagangan Internasional memutuskan dalam keputusan yang tidak bulat bahwa Trump secara tidak tepat menggunakan undang-undang perdagangan era 1970-an ketika menerapkan bea masuk yang mulai berlaku pada Februari lalu. Presiden memperkenalkan pungutan ini setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif-tarifnya yang sebelumnya.

Pengadilan menyatakan tarif tersebut ilegal, namun hanya secara eksplisit melarang pemungutannya dari usaha kecil dan sejumlah negara bagian yang mengajukan gugatan hukum. Bagaimana pemerintahan akan merespons perintah ini masih belum pasti, meskipun banding sudah banyak diantisipasi.

Putusan ini datang saat Trump bersiap melakukan perjalanan ke China minggu depan untuk berdiskusi dengan pemimpin Xi Jinping. Isu perdagangan, termasuk tarif, diperkirakan akan menjadi topik utama dalam pembicaraan tersebut, dan keputusan pengadilan ini dapat melemahkan posisi tawar presiden.

Keputusan ini meningkatkan kemungkinan bahwa Trump mungkin perlu mengembalikan uang yang dikumpulkan melalui tarif ilegal tersebut. Proses pengembalian dana saat ini sedang berlangsung untuk sekitar $166 miliar yang dikumpulkan berdasarkan tarif-tarif Trump sebelumnya yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.



Source http://dlvr.it/TSR2MT

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)